Lampung Selatan,-Puluhan warga Dusun Pasir Kupa, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) mengancam akan menyegel menara tower milik PT Mitratel yang berdiri tepat di pemukiman warga.
Warga sepakat akan memasang banner penolakan tepat dipintu masuk pagar menara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan BTS dilingkungan mereka.
Warga juga menandatangani petisi penolakan keberadaan tower, warga merasa terusik dengan keberadaan tower yang menimbulkan banyak masalah di lingkungan mereka.
“Keberadaan tower ini meresahkan warga, terlebih musim hujan, petir sering menyambar ke area ini. Belum lagi kebisingan mesin diesel yang beroperasi,” ujar Satim, bersama puluhan warga yang berkumpul dilokasi tower, Senin, (10/10/2022).
Ia mengatakan, rencana penyegelan itu merupakan bentuk kekesalan warga. Sebab kata dia, sejak awal tower itu berdiri, masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga.
Diakuinya, warga sempat melakukan dialog dengan Mitratel beberapa waktu yang lalu. Warga pun sudah menyampaikan beberapa poin tuntutan warga kepada Mitratel, namun hingga saat ini belum ada realisasi.
“Hampir dua pekan sejak pertemuan, tanda-tanda memberikan CSR untuk warga masih nihil, bahkan enggak ada kabar sama sekali,” sesalnya.
“Warga sepakat meminta tower ditutup dan akan memasang banner penolakan karena dianggap mengabaikan keberadaan warga,” imbuhnya.
Seirama dengan itu disampaikan Muzakir, ia menyampaikan penyegelan akan dilakukan jika pihak pengelola masih tidak menanggapi keluhan warga yang merasa terdampak dengan berdirinya tower tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ditanggapi, kita sepakat akan memasang gembok pada tower,” urainya.
Muzakir mengatakan keberadaan tower itu membahayakan keselamatan warga, dan diduga juga pemicu kerusakan pada alat-alat elektronik milik warga.
“Warga selalu dihantui rasa takut, apalagi saat musim hujan dan angin warga selalu was-was akan keselamatan, selama belum ada kejelasan tower akan kita segel dan dilarang beroperasi sesuai kesepakatan yang ditandatangani warga” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi Yusuf meminta warga untuk tidak bertindak anarkis dan menginstruksikan warga untuk mengambil langkah yang prosedural.
“Silahkan saja menyampaikan aspirasi selama prosedural dan tidak bersikap yang dapat merugikan semua pihak,” ucapnya.
Dikatakan Helmi, jika tidak ada titik temu antara warga dengan perusahaan, pihaknya memastikan akan memanggil PT Protelindo untuk upaya mediasi berdialog dengan warga, “Ya, jika tidak ada titik temu, kita akan panggil pihak PT Protelinda untuk mediasi dialog dengan warga,” Helmi menegaskan.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Lamsel, Sefri Masdian yang dihubungi via ponselnya meminta warga dan pengelola menara telekomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.
“Terkait adanya keluhan tentang dampak yang diakibatkan menara telekomunikasi, kita minta pengelola tower untuk menindak lanjuti keluhan warga lewat musyawarah bersama,” tukasnya.
Menurut dia, masing-masing pihak saling membutuhkan, sehingga perlu adanya komunikasi yang baik.
“Warga juga kan butuh internet dan komunikasi melalui ponsel, jangan sampai karena tidak harmonis dengan pengelola tower, jadi malah merugikan masyarakat itu sendiri,” kata Sepri.
Menyoal tuntutan Corporate Social Responsibility (CRS) dari warga, Sefri menyebut perusahaan wajib mengeluarkanya. Sebab, kata dia, sesuai aturan CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan atau sub contractor itu berada.
Sefri menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT), Konsep CSR yang disertakan dalam UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas, perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar.
“Secara resmi, UU No 40 tahun 2007 ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini juga mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan,” terang dia.