Nusantara-online.id,Subang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang akan menelusuri terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Di SMPN 1 Kali Jati Setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Subang,akan menelusuri dugaan tersebut dan dirinya akan kroscek langsung dan menelusurinya,” ujar Ade Cece kepada wartawan, Selasa (26/10/2022).

Saya akan kroscek dan menelusuri kebenaran dahulu, untuk melihat data primernya,benar atau tidak agar mengetahui mekanismenya.

“Bila benar pungutan itu ada apakah sumbangan orang tua untuk kemajuan murid untuk belajar atau ada unsur paksaan, untuk mengetahui kebenaran perkaranya (Ade Cece-red) akan melakukan kroscek,” ujar dia Singkat.

Diwartakan Sebelumnya,-Aroma Dugaan pungutan pembayaran Meja Kursi Di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kalijati Kabupaten Subang,Jadi Ajang Akal-akalan.

Kendati,Salah Satu Wali Siswa harus membayar Meja dan Bangku Sekolah,Hal itu Saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Beberapa Bulan Lalu.

Hal Demikian Itu,disampaikan pada rapat komite,Orang tua murid wajib membayar Rp.100 Ribu Rupiah Perbulan,Selama Tiga Bulan,”kata Wali Siswa yang Namanya Enggan disebutkan,Pada Kamis 6 Oktober 2022.

“Kan ini diberlakukan kepada peserta didik baru (PPDB),Khusus Kelas VII,”ungkapnya Seraya Bukan Hanya Meja Kursi tapi masih ada Embel-embel lainnya.

Biaya ini,itu Totalnya Rp.300 ribu,Itu baru dirapatkan oleh komite pada bulan ini,siasat pihak sekolah menganjurkan pembayaran meja dan kursi bisa diangsur Rp.100 ribu perbulan,mulai dari bulan September sampai bulan Nopember 2022.

“Ini dugaan aroma Pungli Atau Korupsi,yang muncul pertanyaan?Sekolah Plat Merah melalui komite menganjurkan pembayaran meja dan kursi Kepada Peserta Didik Baru (PPDD),dengan siasat dicicil,”ujar dia menyayangkan.

Bukan satu,tapi diberlakukan kepada Calon Peserta Didik Baru (PPDB),yang masuk disekolah plat merah tersebut.”ungkapnya menambahkan.

Terkait Dugaan Aroma Pungutan Pembayaran Meja dan Kursi Di SMP Negeri 1 Kali Jati,Mendapat Perhatian Serius dari Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kalijati,selain bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Jadi,apapun itu dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru,”ujar Sekjen Pembauran Kebangsaan,Tisna Sutisna,Pada Kamis,6 Oktober 2022.

“Saya menyoroti serius terkait pungutan pembayaran meja dan kursi yang dibebankan kepada Wali siswa atau wali murid disekolah Plat Merah Diwilayahnya,Sebesar Rp.300 ribu,”ungkap dia.

Masih kata dia lebih lanjut,Selain menabrak Aturan Permendikbud No.44 Tahun 2019,Sekolah Plat Merah tersebut melanggar Undang-undang 1945.

Menurut Tisna sekolah-sekolah negeri mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi bertujuan melayani dan memeratakan pendidikan, mencerdaskan putra putri bangsa indonesia karena pemerintah membiayai melalui APBN dan APBD.

“UUD 1945 mengamanatkan hak pendidikan bagi setiap warga negara,Hal demikian disampaikan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kalijati,Kang Tisna Sapaan Akrab beliau.terkait adanya dugaan pungutan pembayaran meja dan bangku sekolah di SMPN 1 Kalijati,yang dilakukan oleh SMPN 1 Kalijati yang menjadi beban orang tua siswa.

Kang Tisna Menambahkan,pungutan pembayaran Meja dan Bangku sekolah SMPN 1 Kalijati selain melanggar permendikbud No.44 Tahun 2019 juga tidak mengindahkan amanat UUD 1945. keputusan seperti ini masuk dalam sikap antipati nilai-nilai Pancasila. Salah satunya di SMPN 1 kalijati.Itu adalah bertententangan terhadap amanat keadilan sosial sektor pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia, dan diduga adanya akal-akalan komite dan pihak kepala sekolah.

“Kan sudah jelas,pendidikan bisa berjalan memenuhi beberapa unsur,pertama aset,kedua operasional dan biaya personal.

kendati yang dimaksud Aset jelas dia, tanah lahan sekolah, kantor, ruang belajar dan seluruh bangunan yang ada di sekolah.Jadi meja dan kursi itu termasuk aset pemerintah.

Lanjutnya,seperti penunjang pendidikan berikut nya adalah operasional. Operasional ini pun menurut Kang Tisna ini sudah di sediakan oleh pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kemudian penunjang lainnya adalah biaya personal. Nah biaya personal ini lah yang harus di sediakan oleh orang tua siswa, karna tidak di biayai oleh pemerintah. Biaya personal ini meliputi seluruh kebutuhan personal siswa mulai dari sepatu,Topi,pakaian, tas dan buku.

“Jadi ini semua harus bisa dipahami oleh semua pihak, baik pihak sekolah maupun orang tua siswa,”terang Kang Tisna.

Sampai Berita ini diturunkan,Kepala Sekolah Dan Komite SMPN 1 Kalijati Saat akan dikonfirmasi Sedang tidak ada ditempat.(Wan)