Nusantara-online.id,Subang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Kabupaten Subang secara resmi melaporkan dugaan tindakan melawan hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang,Terhadap Enam Orang oknum Pejabat Daerah Dikabupaten Subang,yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Ada 6 orang yang dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang,terkait dugaan Gratifikasi Proyek PUPR dan Dana Bantuan Keuangan (Benkau) Provinsi.

Berdasarkan Surat Bernomor:52/DPD/LNKRI/IX/2022 LSM Laskar NKRI Memohon Kepada Kepala Kejaksaan Melalui CQ Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Subang,untuk segera memanggil Ke enam Pejabat Daerah tersebut.”karena Diduga mereka telah melawan hukum,”Kata Panglima LSM Laskar NKRI DPD Subang, Engkus Kusmana yang akrab disapa Bang black,Saat Dikonfirmasi Wartawan,26 Oktober 2022.

“Dalam Surat Tersebut yang dilaporkan Yakni:Ade Riswanto Selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Kab.Subang,Iwan Kurniawan sebagai Kepala Bagian (Kabag) ULP Kab Subang,Ahmad Amin.ST Sebgai Kabid PUPR Kabupaten Subang,H.OOM Dari partai PPP, Adtya Gombloh dan Pepen Purnama,”terangnya.

Sambung dia,Diduga Azas Praduga ini mereka telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan melanggar peraturan sebagai pejabat daerah atau sebagai ASN secara berkelompok (persekongkolan) dalam melakukan tender di Dinas PUPR Subang, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam lelang tender proyek tersebut.

“Selain itu diduga Azas praduga itu mereka telah merugikan keuangan Pemerintah Pusat/daerah/Propinsi yang
bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) Propinsi
Jawa Barat.”ungkap dia.

Saya Meminta Kepada Kejari Subang secepatnya memangil nama-nama pejabat tersebut yang sudah menyalah gunakan wewenangnya demi kepentingan
pribadi dan kelompoknya.

“Hari ini (LSM Laskar NKRI) resmi meloporkan kasus dugaan Gratifikasi dan pungli terkait tender didinas PUPR subang,Semua bukti dan data sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan,”imbuhnya.

Terpisah,Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Melalui staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Subang, Anggrek membenarkan adanya laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi pejabat daerah atas tender didinas PUPR subang yang masuk ke PTSP Kejari Subang.

“Iya benar tadi ada laporan dari soal kasus itu.yang di laporkan oleh LSM NKRI Kabupaten Subang,”ujarnya.

Sampai Berita ini diturunkan,Sayangnya ke Enam Pejabat tersebut belum dapat dikonfirmasi.(Merwan)