Subang,Nusantara-online.id,-Warga Desa Jalupang mempertanyakan perijinan Bangunan Tower yang beralamat Didusun Legok Jambu RT 15 RW 06 Tepatnya Diwililayah Desa Jalupang,Kecamatan Kali Jati,Kabupaten Subang,Jawa Barat.

Pasalnya,Tower Tersebut Diduga Belum Memiliki Ijin Persetujuan Lingkungan seputar dan warga belum pernah merasa tanda tangan.

“Maka kami dari perwakilan warga akan meminta kepada Dinas Perizinan untuk mengecek apakah betul tower tersebut sudah berizin atau belum, apabila belum kami minta kepada Dinas DPMPTSP dan Satpoldam Kabupaten Subang untuk segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan penertiban dan penyegelan terhadap bangunan tower tersebut.

Hal ini dilakukan untuk tertib perizinan dan meningkatkan Pendapatan Daerah dari retribusi pembangunan tower ,” ujar masyarakat setempat yang tak ingin disebut namanya. Rabu (16/11/2022)

Keluhan warga didasari juga karena posisi sekarang proses pembangunan sudah dilaksanakan diduga belum memiliki izin resmi. Pengerjaan bangunan sudah berjalan.

“Keluhan warga karena tower diduga belum memiliki izin namun tetap nekad dibangun. Selain itu juga karena warga takut dampak tower sebab rebahannya dan radiasinya sampai ke lingkungan kami,” ujarnya.

Warga berharap keluhan nya dapat didengar kepada dinas-dinas terkait agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sayang sampai berita ini diturunkan perusahaan dan pemilik Tanah Belum dapat dikonfirmasi.(Wan)