Nusantara -online.id,Subang – Warga kecewa oleh sikap dari salah seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang, Jawa Barat yang membenarkan penyerobotan tanah milik warga yang dilakukan oleh “Mafia Tanah”

Hal itu terjadi saat warga melakukan mediasi di kantor BPN Subang atas adanya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah kepada warga, Jumat, (09/12/2022).

Saat mediasi, justru pihak BPN membenarkan apa yang telah dilakukan mafia tanah itu.

“Kasi Penanganan Sengketa BPN Subang, Frans malah berpihak ke mafia tanah, dan membenarkan sang oknum mafia,” ungkap Endang Billy Setiawan yang merupakan ahli waris tanah.

Ia mengaku kecewa atas sikap dari Prans, dikarenakan tanah dan sertifikat orang tuanya yang saat ini berada di oknum mafia tanah sudah sesuai dan benar.

“Ini kan aneh, masa Prans ngomong, dahulu kalau transaksi jual beli tanah cukup dengan bersalaman saja sudah sah,” keluhnya.

Ia memepertanyakan sang oknum mafia yang tetap dibenarkan dengan alasan yang tidak masuk akal, menurutnya sang oknum mafia tanah mendapatkan sertifikat milik orang tuanya dengan cara menipu dan tanpa bukti transaksi jual beli.

Menurut dia, hal itu mengindikasikan keberpihakan Prans dengan mafia tanah. Padahal, kata dia, jelas-jelas tanah itu milik orang tuanya dan sudah bersertifikat.

“Malah saat ini sertifikat tersebut sudah di blokir di BPN, dan lagi masalahnya juga sudah dilaporkan ke Mapolres Subang. Kok bisa tanah yang bersertifikat dibenarkan bertransaksi dengan hanya dengan bersalaman, ini kan enggak benar,” tukasnya.

Masih kata Endang, seharusnya sebagai pegawai BPN dapat mengambil tindakan yang benar sesuai aturan yang berlaku.

“Ini kan sudah jelas oknum itu menyerobot tanah dan sertifikat orang tua saya dengan cara yang enggak bener, kok masih saja dibenarkan,” sesalnya

Dikatakanya, ia akan mendatangi kantor BPN Jawab Barat, untuk mengadukan ulah oknum BPN dan mencari keadilan. Ia sendiri berharap permasalahan bisa secepatnya dituntaskan.

“Tanpa pandang bulu, karena hal seperti ini jika dibiarkan dapat mengakar dan merusak moral bangsa dan merusak sistem administrasi negara, selanjutnya kita juga berharap bagi oknum yang terlibat di dalamnya agar dapat diberikan hukuman sesuai aturan,” tukasnya.

Selain itu, dia juga merespons positif terhadap rekan-rekan LSM dan media yang siap membantu mencari keadilan untuk dirinya.

Sementara itu, Kasi Penanganan Sengketa BPN Subang, Prans membenarkan telah menyampaikan bahwa transaksi jual beli tanah dengan cara bersalaman saja dibenarkan

“Memang benar saat mediasi terkait tanah Pak Endang, disampaikan bahwa dengan cara bersalaman saja itu sah dan dibenarkan, saya itu bersikap netral saja,” tuturnya.(wan/tim)