Lampung Selatan,Nusantara-online.id,- Paripurna Perdana Tahun 2023.Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna diruang sidang DPRD Lampung selatan,Pada Jumat (10/02/23) Baru-Baru ini.
Rapat Paripurna internal ini dilgelar dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan
Masa Jabatan 2019-2024 Dan Usulan
Pengesahan Pengangkatan Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sisa
Masa Jabatan 2019 – 2024.

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka
langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan,Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Waka I Agus Sartono, A.Md dan Waka ll Agus Sutanto, S.T.Adapun anggota DPRD yang mengikuti kegiatan tersebut tercatat 41 orang sesuai dengan bacaan laporan jumlah kehadiran dewan dan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico, S.STP., M.H.

Hendry Rosyadi menyampaikan, bahwa
kegiatan iní sudah dibahas dan diagendakan pada saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Selatan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 yang lalu.

Adapun dasar dari digelarnya paripurna
tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 36 Ayat (2) Huruf d Peraturan
    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Dinyatakan Bahwa Pimpinan DPRD Berhenti Dari Jabatannya Sebelum Berakhir Masa Jabatannya Karena Diberhentikan Sebagai Pimpinan DPRD;
  2. Pasal 39 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa Calon Pengganti Pimpinan DPRD yang
    Berhenti Diusulkan Oleh Pimpinan Partai Politik Untuk Diumumkan Dalam Rapat Paripurna perdana.
  3. Pasal 39 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa
    Pimpinan DPRD Mengusulkan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota Kepada Gubernur
    Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melalui Bupati/Walikota.
  4. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai
    Gerakan Indonesia Raya Kabupaten
    Lampung Selatan Nomor 009-001/B/DPC GERINDRA/LS/LPG/2023 Tanggal 27 Januari 2023 Perihal Penyampaian Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung
    Selatan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 01-0008/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 20 Januari 2023.

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD
menyampaikan isi dari poin ke- 4 (empat) dari surat tersebut adalah menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Gerindra yaitu Sdri. Amelia Nanda Sari, S.H. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019 2024, untuk menggantikan Sdr. Waris Basuki, S.H.
Selain hal tersebut di poin 4, dalam
pembacaan laporan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Lampung Selatan, Sekretaris DPRD juga menyampaikan penggantian Sdr.Bambang Irawan sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA kepada Sdr. Untung Setia Budi, S.Pd.

Kagiatan dilanjutkan dengan
penandatanganan oleh pimpinan DPRD
tentang berita acara usulan pengangkatan wakil ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang kemudian hasilnya akan diteruskan kepada
Gubernur Lampung melalui Bupati Lampung Selatan guna mendapatkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan wakil DPRD tersebut diatas. (Hum/H/Red)