Sumsel,Nusantara-online.id- Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak bupati Oku Timur (Okut) menepati janjinya untuk menindaklanjuti keluhan warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang yang terdampak radiasi dari menara BTS milik Protelindo.
Sebelumnya, Bupati Okut, Lanosin menjanjikan akan memediasi sejumlah tuntutan warga terhadap Protelindo pada Oktober tahun lalu. Namun enam bulan berlalu, hingga saat ini belum juga ada mediasi sebagaimana yang dijanjikan bupati.
“Pemerintah, dalam hal ini bupati Okut harus segera ambil tindakan, apalagi ini menyangkut keluhan masyarakat. Jangan cuma menjanjikan namun enggan merealisasikan,” kata Komarudin, Ketua Forkorindo OKUT, Minggu (09/04/2023).
Menurut Komarudin, tuntutan warga terhadap PT Protelindo agar memberikan CSR merupakan hal yang lumrah. Sebab, kata dia, CSR sifatnya wajib dikeluarkan perusahaan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Dikatakanya, CSR merupakan bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada didalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat.
“Ada undang-undang yang mengatur tentang CSR, perusahaan pun jangan mengangkangi undang-undang, memberikan bantuan hanya sekedar simbolis, apalagi sampai menghilangkan CSR sama sekali,” sebutnya.
Secara tegas, ia meminta bupati OKUT untuk segera menyelesaikan keluhan warga dengan pihak perusahaan agar tidak ada lagi asumsi negatif dari masyarakat terhadap pemerintah yang lebih pro ke perusahaan ketimbang masyarakat.
“Jangan sampai berlarut larut, sebab berbagai dampak buruk disekitar tower juga dikeluhkan warga,” tukasnya.(*)
Laporan: Riyanto
Editor: Ibrahim Hayat