Katibung,Lampung Selatan-Asep Darmawan,Oknum Sekretaris Desa Sidomekar Kecamatan Katibung,Lampung Selatan,namanya sedang santer menjadi perbincangan ditengah masyarakat.

Pasalnya,Oknum Sekretaris Desa ini Diduga telah melakukan pelecehan Seksual terhadap mantan Kasi Pelayanan Desa,Seorang Wanita yang berinisial (HD).

Nama Asep Darmawan,Baru-baru ini menjadi sorotan sejumlah awak media.

Ini Deretan Dugaan Kasus Dan Dosa Asep Darmawan Saat menjadi Sekdes Sidomekar,Katibung Lampung Selatan.

1.Diduga melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahannya.

2.Terlibat Dugaan Kasus Pungli Program PTSL /Prona Tahun 2022.

3.Diduga mengondisikan Gaji Perawat Atas nama istrinya.

4.Diduga mengondisikan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Penganti Program Raskin.

Ia (Asep Darmawan) mendapat jatah Rp.10.000 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Ada sekira 400 lebih KPM didesanya.

Mendapat jatah Setiap pencairan 2 Bulan atau 3 bulan sekali,1 kali pengesekan nominal 14 juta tergantung pencairan.

“Hal Demikian diungkap Warga Desa Sidomekar yang Enggan Disebutkan Namanya,Saat memberikan keterangan,Sabtu (6/05/2023) Kemarin.

Selain itu,mertua Sang Sekdes yang tergolong mampu pun mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).”jelasnya.

Ini adanya pengondisian,sampai orang tuanya pun penerima Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sambungnya,Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan nontunai (BPNT)diperuntukan bagi fakir dan miskin. Di Sidomekar ada 10 Dusun keluarga penerima manfaat (KPM) berjumlah 400 lebih Kepala keluarga (KK).

“Ini sebaliknya masyarakat yang tergolong mampu masih mendapat bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),”ungkapnya lagi.

Sebagaimana diterangkannya dalam pasal
satu UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, bahwa fakir dan miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau punya pekerjaan tetapi tidak
mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri maupun keluarganya. Sedangkan dalam pasal 5 dijelaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Ini Artinya Adanya dugaan tidak tepat sasaran penyaluran Bantuan Sosial Bantuan pangan non tunai (BPNT) Di desa sidomekar.”bebernya.

Saya minta,pihak kepolisian,Kejaksaaan,Inspektorat dan Dinas Sosial membuat Tim Turun Kedesa sidomekar.bila perlu pasang stiker agar penerima bantuan ketahuan yang mana yang mampu atau tidak mampu.kemudian proses terkait pengondisian bantuan Bpnt.

Terlepas dari itu,Sang Sekdes pula merangkap menjadi ketua pokmas program pendaftaran sertifikat sistematis lengkap (PTSL).

Warga pemohon dipatok biaya Rp.500 ribu berikut sporadik.

untuk diketahui,Pendaftaran program PTSL Khusus Lampung sebesar Rp.200 ribu,sudah termasuk sporadik,materai dan patok,”tukasnya.

Sementara,Terkait Dugaan Kasus Perawat desa meski tidak aktif dan tidak menjalankan tugasnya mendapat gaji perbulan sekira Rp.1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).

“Saat itu saya operatornya,perasaan saya tidak pernah mengajukan apalagi meng-Input data Istri Sang Sekdes berinisial (A).tapi kenapa ada spj untuk gaji perawat.”ujarnya jadi tanda tanya.

Hal itu bocor dari keterangan Kaur kesra.saat saya sedang bekerja dan sang kaur memotret spj tersebut.kemudian diperlihat kepada saya,”ungkapnya lagi.

Saat dikonfirmasi,Sang Sekdes Desa Sidomekar,Ponsel Asep Darmawan dalam keadaan tidak aktif.SMS yang terkirim pun belum dibalas.

Sampai berita ini terus disusun,Belum ada keterangan resmi dari kepala desa Sidomekar.(Tim).