Lampung Selatan- Pelarian oknum kades karya tunggal,Tubagus Dana Natadipraja (TDN) yang sudah sekian lama dalam pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel akhirnya ditangkap.

Tubagus Dana Natapdipraja (TDN) eks Kades Karyatunggal Kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri bersama aparat kepolisian.

Belum diketahui pasti proses penangkapan tersangka (TDN) Namun diketahui, TDN sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejari Lamsel dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian negara kisaran Rp821.122.609,66.

Penetapan status tersangka (TDN) ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022 (TDN) Ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Aos Kusni Palah SH, Kapolsek Katibung Saat di konfirmasi melalui sambungan ponsel WhatsAppnya membenarkan,Tubagus di tangkap tadi malam kemudian spontan di bawa ke kejaksaan,”kata AKP Aos Kusni Palah,Rabu (17/05/2023).

“Ya,Silahkan konfirmasi kejaksaan,agar lebih jelas,”terang Kapolsek.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan Bambang Irawan, SH, MH membenarkan DPO tersangka TDN telah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa dikantornya.

“Iya benar,(TDN) dikantor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan, SH, MH kepada media.

Ketika ditanya proses penangkapan dimana dan kapan? pihaknya menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan.

“Saya lagi mau meriksa, untuk lebih jelas sama Kasi Intel bang,” kata Kasi Pidsus Bambang Irawan, SH, MH.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja menjadi tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH menerangkan, hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap sang Kades aktif tersebut.

Dasar penyidikan itu, yakni surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

“Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” kata Kajari saat memimpin konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (22/12/2022).

Kajari mejelaskan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah, dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” tegas Dwi Astuti Beniyati.

Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp.821.122.609,66,” tandas Kajari.

Sementara itu, Risidi selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)
baik pihak kepolisian dan kejaksaan Lamsel, kami ucapkan terimakasih karna Tubagus sudah tertangkap hati pun merasa lega, akhirnya apa yang di harapkan oleh masyarakat terwuju,”pungkas Risidi.(Krd/Hen).