Jakarta,Nusantara-online.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Kejagung mengungkap peran dari Johnny Plate.

“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan
selaku pengguna anggaran,’ ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung. Jaksel,Sumber News. Detik.com,Rabu (17/5/2023).

Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Berdasakan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan
infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,”ujar Kuntadi.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan
infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung.mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima
tersangka.

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti KementerianKomunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(#)

Nusantara-online.id