Lampung Selatan,-Juwanto Mantan Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Keberatan Terkait Dugaan tudingan Penyimpangan Dana Desa (DD) yang menyangkut nama dirinya.

Saat Jaman Bupati Zainudin,Inspektorat diperintah bupati Kabupaten Lampung Selatan,Inspektorat memeriksa semua desa dikatibung agar ada temuan,dan Inspektorat agar dianggap bekerja.

Jadi,Soal pemeriksaan pertanggung jawaban Tahun 2016 Pembangunan Infrastruktur Tahun 2015 contoh harga paping Rp.90 ribu tidak dibilang mark up.Tahun 2016 harga dibawah Rp.90 ribu dibilang mark up jadi itu agak dipaksakan,makanya pemeriksaan itu pernah saya tolak,kemudian upah honor guru ngaji dianggap fiktif itukan persi inspektorat.”kata Mantan Kepala Desa Rangai Tri Tunggal,Juwanto Saat ditemui Sejumlah Media,Pada Senin (22/05/2023) di Kediamannya.

“Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Rp.Rp.166.464.830,- ( seratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh rupiah ),itukan (Ispektorat) menghitung secara serampangan,maksudnya bukan serampangan ya gitu,itu hitungan mereka sekali lewat”ujar dia.

Selain agak dipaksakan,pemeriksaan itu,biar inspektorat dinilai bekerja oleh bupati lampung selatan,jadi mark up dan fiktif honor guru ngaji itu tidak benar.karena honor guru ngaji itu yang membayar kepala desa bukan dari sana.

Dikatakannya,Seperti Kegiatan PKK di anggarkan dibilang fiktif.Pembangunan Infrastruktur di dusun gotong royong Rp.100,Gaji guru ngaji selalu dibayarkan, dan itu mereka bilang fiktif.

“Guru ngajinya kan dulu ada,bisa di undang ada orangnya,tapi dibilang fiktif,”ucapnya.

Terkait Pajak Restoran,Rp.1 juta sekian. menurutnya memang betul dirinya belum membayar pajak tersebut,kenapa?menurutnya pada saat bulan puasa ada acara pengajian dan mengadakan nasi kotak.jadi bukan untung malah nombok mengunakan uang pribadi,jadi bagai mana mau mau bayar pajak.”timpal dia.

Jadi,dugaan pemeriksaan penyimpangan itu agak dipaksakan,harus nya inspektorat memeriksa secara profesional tidak dibawah tekanan Atau takut.kalau pun benar saya minta diperiksa dan hitung dengan benar.jadi jangan menerima keterangan dari orang lain yang bukti temuannya tidak ada.disitu saya meminta keadilan agar dirinya diperiksa balik.namun inspektorat ngomong begini biar ada temuan dan Juwanto mengikuti kemauan inspektorat.

Ya,hitungan inspektorat itukan serampangan,mereka memeriksa tanpa turun kelapangan (Inspektorat) memeriksa diatas meja,makanya saya menolak untuk mengembalikan,yang jelas saat memeriksa itu mereka tidak turun kelapangan,”terangnya Juwanto.

Jadi,Ayo kawan-kawan saya siap diperiksa ulang.jangan sampai,ini menimbulkan Fitnah.,Enggak Selamat Anak Istri saya berikut saya kalau sampai saya tidak memberikan honor kepada guru ngaji.

“Kalau memang benar saya siap bertanggung jawab,dan saya siap mengembalikan uang tersebut,namun saya meminta kepada inspektorat untuk memeriksa ulang,”ucap Juwanto Panjang Lebar.

Masih kata Juwanto,Lebih lanjut dugaan temuan inspektorat itu terkesan dipaksakan,memang betul dirinya pernah diperiksa dan bertanda tangan.

Menurutnya,dugaan penyimpangan itu pernah didengar dimana-mana sebelumnya.namun saat dirinya meminta inspektorat turun,inspektorat alasan nya tak mempunyai waktu,kalau saya dipaksakan untuk mengembalikan Uang Rp.Rp.166.464.830,dirinya mempunyai hak untuk berargumen silahkan inspektorat hitung dengan benar,justru inspektorat hanya memeriksa diatas meja.Inspektorat tidak mau turun kelapangan”.

“Silah-silahkan saja,Kata dia,temuan itukan temuan inspektorat yang dipaksakan.saya juga punya hak dan meminta inspektorat memeriksa ulang.”ujar Mantan Kades Rangai Tri Tunggal Itu.

Terkait pembagunan Infrastruktur Pada Tahun 2015 itu,Sambung dia,pada dasarnya yang membuat RAB nya terlalu tinggi.sehingga nombok,dan jalan paping atau rabat itu ada,kata dia, dibangun di dusun gotong royong.

Jadi,Tahun 2016 harga di bawah Rp.90 dibilang Mark Up dan Tahun 2015 tidak dibilang mark up kemudian didesa lain perbandingan pun sama.”tukas dia.

Menurutnya,adapun benar inspektorat harus memeriksa dengan benar,mari sesama kita hitung dengan benar,misal ada kerugian Rp. 20 jt,Rp.30 Jt,Rp 50 juta saya siap mengembalikan sesuai aturan yang sekarang.asalkan mereka bisa hitung dengan benar.

Juwanto menilai pemeriksaan dirinya,agak dipaksakan,karena inspektorat dibawah tekanan dan agar dibilang bekerja,”ungkap dia.

Sementara itu,pemeriksaan inspektorat kepada dirinya,Juwanto membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa inspektorat dan (Juwanto ) bertanda tangan.

“Itukan dulu semenjak saya sudah tidak jadi kades,saya pernah dipanggil dan diperiksa,dan Tahun 2017 sudah jaman Pj Kades Fitri Hidayat,”urainya.

Mengomentari berkas pemeriksaan Inspektorat yang ditanda tanggani Pada Tgl 17 Juli 2019 oleh Inspektur Y Joko Safta Prihandaya,menilai hitungan dalam berkas surat tersebut adalah hitungan global.

“Mari kita hitung bersama,ayo kita hitung ulang dengan benar,kalau saya dipaksakan untuk mengembalikan,”ucap dia.

Kemudian,Juwanto bertanya siapa dan apa LSM PRL itu,yang akan melaporkan dirinya ke Kejati lampung.

“Itukan temuan inspektorat yang secara bekerja dipaksakan,harusnya inspektorat bekerja tidak dibawah tekanan.”pungkasnya.

Ditempat yang sama,Rusda Istri Juwanto,yang akan maju mencalonkan diri pada pilkades tahun ini dirinya menilai ada dugaan unsur politik.karena sebentar lagi kan mau pemilihan pilkades.

“Tahun inikan tahun politik,silah-silahkan saja orang mau ngomong apa,dan persoalan inikan memang sudah lama benar,”ujar dia singkat.

Diwartakan Sebelumnya,LSM PRL akan melaporkan dugaan korupsi /penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Rangai Tri tunggal,Kekejati Lampung.(Tim/Red).