Lampung Selatan,-Pelaku Tambang Liar,Porkoleng Warga desa sidoharjo belum ditangkap,padahal banyak saksi bahwa dirinya yang membuka tambang ilegal di Dusun Umbul Untung,Desa Sidoharjo,Kecamatan Jati Agung,Kabupaten Lampung Selatan.

//Porkoleng Pengelola Tambang Pasir Dilahan Kawasan,Register 40.//

Catatan:Sekdes Sidoharjo pernah mengatakan bahwa kegiatan penambagan pasir tersebut dikelola oleh Porkoleng.

Catatan:Pajar Selaku Anak Mantu Porkoleng mengaku pernah terlibat Satu bulan setengah.pada kegiatan tersebut.kegiatan milik mertuanya yang bernama Porkoleng.

Catatan:Beni Sopir Damp Truck mengaku pernah membeli pasir didusun umbul untung,didesa sidoharjo kabupaten setempat.

Catatan:Ketua DPP LSM GPAN Indonesia,Eddy Saputra Sitorus sebelumnya pernah berkomunikasi dengan Porkoleng.Bahwa pengelola kegiatan tersebut dilakukan oleh Porkoleng.

Berdasarkan Pantuan sejumlah media dilokasi pada Jumat 8 Maret 2024 terdapat barang bukti (BB) 1 Buah mesin alat penyedot pasir.Paralon panjang.Jalan pertanian rusak dampak dari keluar masuknya armada angkutan pasir ilegal tersebut.

Penambangan ilegal diwilayah hukum polsek jati agung itu sudah hampir bejalan 2 Tahun,buka tutup,seolah-olah kucing-kucingan dengan petugas.Lokasi telihat seperti danau,kawasan hutan register tersebut rusak parah ulah tangan sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi Sabtu (16/03) balasan ChatApp kapolsek Jati Agung,Olivia Jeniar C,S.Tr.K.,MH.mengaku telah menurunkan anggotanya,pada hari sabtu kemarin.

“Anggota saya sudah turun kok pak,kelokasi ke tkp desa sidoharjo,ini mas buktinya kemaren mereka sudah kesana.Sudah tidak ada aktivitas,”ucap Olivia sambil mengirimkan photo anggota polsek kepada wartawan.

Namun kapolsek jati agung itu,tidak menjelaskan siapa pelaku tambang.(barang bukti 1 mesin sedot pasir dan paralon dilokasi),terkait pelaku dan barang bukti belum dijelaskan.belum ada keterangan lanjutan dari kapolsek jati agung ini.

Sementara itu,Agus Sekdes Desa Sidoharjo menyebut kegiatan dikelola oleh Porkoleng Warga Sidoharjo.

“Iya Porkoleng Warga Sidoharjo,namun tinggal di kecamatan tanjung bintang,untuk jelasnya dia tinggal dimana kurang paham,”kata dia.

Sebelumnya,Sambung Agus Pihak pemdes Sidoharjo sudah menegur lisan maupun dengan tulisan di banner pak.Kalo purkolengnya di tanjung bintang pak,kalo tepatnya dimana kurang paham pak,”ulas Agus.

Saat dikonfirmasi ponsel Porkoleng memblokir. Nomor Wartawan,begitupun SMS yang terkirim tak kunjung dibalas.

Diwartakan sebelumnya,Penindakan pertambangan pasir ilegal diwilayah hukum Polsek Jati agung,Diduga Lemah.

Aktivitas penambangan pasir sudah hampir 2 Tahun beroperasi tepatnya didalam perkebunan sawit,di dusun umbul untung,Desa Sidoharjo,Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi,Kapolsek Jati Agung,Iptu Olivia Jeniar C,S.Tr.K.,MH. akan turun kelokasi penambangan pasir.

“Besok kami dari polsek dan satreskrim polres cek lokasi tambang pasir,sekaligus menindak lanjut hal tersebut,”ucap Kapolsek Jati Agung dalam keterangan balasan Chat WhatsAppnya kepada Wartawan,Jumat (15/02/2024) Kemarin.

Sesampainya dilokasi,dari pagi hingga petang sejumlah wartawan menunggu kehadiran kapolsek yang akan turun kelokasi,namun Iptu Olivia jeniar tidak kunjung datang,ini apa dengan aparat penegak hukum polsek jati agung.

“Maaf Mas Slow reapon karena satu minggu ini saya di jakarta rangkaian tes Dan sementara PJ Kapolsek diserahkan ke Kanit Reskrim,”ucap Iptu Olivia Jeniar dalam balasan Chat WhatsAppnya,Pada Sabtu (16/03/2024).

Kemudian,Tim Investigasi media ini mendatangi rumah sekretaris desa namun rumah sekdes terlihat tertutup,lantas sejumlah Wartawan menemui kepala desa Sidoharjo bernama Slamet,namun (Slamet) tidak ada dikediamannya.

“Maaf mas bapak tadi keluar,dari Bad’a Djuhur sampai sekarang bapak belum pulang,”ucap perempuan yang ada dirumah kades.

Kemudian,Tim media bersama mitra kehutan mendatangi rumah Anak mantu Porkoleng di Dusun Sumber Bakti di Desa Sinar Rejeki.

Kepada Wartawan,Pajar mengaku dalam kegiatan penambangan pasir ilegal didusun umbul untung itu,dirinya sudah tidak berkecimpung dan dirinya meminta tolong tidak dilibatkan dalam persoalan mertuanya yang bernama Porkoleng.

Disinggung apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi ijin,silahkan hubungi bapak saya saja,”kelit Pajar kepada sejumlah media.

Kegiatan,kalau dulu aktivitas jalan tambang pernah ditutup,kemudian saya dimintai tolong sama bapak itu saja,”kelit dia.

Sebelumnya,Pajar mengaku pernah berkecimpung satu bulan setengah dalam kegiatan penambangan pasir mertuanya tersebut.

“Itu dulu,tapi sekarang saya sudah tidak ikut campur dan tidak ikut ikutan,”kata dia.

Kemudian,pajar anak mantu Porkoleng meminta pemberitaan dihapus.

“Tolong bang,saya minta tolong itu dihapus media begitu,kalo mau ini memang bapak saya monggo silahkan,jangan sangkut pautin saya di urusan beginian.apalagi sampe dimedia sudah dikeluarkan begini,saya minta tolong ini,”pinta Pajar.

dikonfirmasi terpisah,salah seorang Sopir Dump Truck,Beni Warga Dusun Umbul Salam,Desa sidoharjo mengatakan kegiatan penambangan tersebut milik bapaknya Porkoleng.”katanya kata Beni.

Untuk kegiatan pengangkutan,terakhir itu bulan-bulan ini,namun tanggalnya saya lupa,kegiatan buka tutup semenjak hujan banyak tutupnya ketimbang bukanya.

“Kegiatan buka tutup,kadang operasi kadang tidak,”ujarnya menutupi.

Terkait berapa jumlah pelaku,kurang paham saya itu pekerjanya gunta ganti terus,kalau saya melihat,”ujarnya lagi.

Terkait harga pasir ,kalau itu dirinya (Beni) biasanya membeli per Dump Truck.

“Peritase per Satu Dump Trucknya Rp.400 ribu rupiah,”jelas dia.

Sementara itu Mitra Kehutanan,Secepatnya akan melaporkan kegiatan penambagan ilegal didusun umbul untung.

Selain ilegal,kegiatan penambangan diwilayah hutan kawasan,register,”ungkap Eddy Saputra Sitorus.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal PP No.9 Tahun 2021 tentang tata kelola tanah register.ini tidak membolehkan adanya penambangan yang tidak berijin dan itu dikeluarkan langsung dari kementrian.

Artinya,kegiatan penambangan pasir yang dilakukan diwilayah desa sidoharjo adalah sipatnya ilegal.ini kedepannya (Pelaku) akan terjerat dengan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan mengumpulkan Data-data dan segera kami akan laporkan ke POLDA Lampung.”tegas Eddy.

Kemudian,Sambung Eddy dirinya hari ini mendapat kabar dari pihak polsek belum bisa turun beserta dengan polres,apa alasan pihak polsek belum tau jelas seperti apa.”karena belum konfirmasi ke pihak polsek.namun dirinya mengaku telah dihubungi malalui via WhatApp.bahwa hari ini mereka akan turun.tapi saya enggak tau kabarnya tidak jadi adanya kunjungan atau belum adanya penindakan terkait kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.

Kegiatan penambangan,Sambung Eddy sudah berlangsung dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.Artinya estimasinya sudah hampir sekitar kurang lebih 2 Tahun.

Untuk Tahun 2022,Itu pernah ada tindak lanjut dari pihak polsek jati agung,pada saat itu jaman kapolsek Bapak Mustoli.

Alat mereka disita dan sudah di himbau dan di pasang Banner namun setelah pergantian kapolsek yang baru,Ini tidak ada tindak lanjut sampai hari ini.tapi kami sudah memberikan informasi tentang temuan temuan yang ada dilokasi.

“Belum ada penindakan dari kapolsek yang baru,Sementara kegiatan tersebut dikelola oleh Porkoleng warga desa Sidoharjo,”kata dia.(Feki/Hen)